Komisi III DPR menyoroti dualisme dalam Perpres soal pelibatan TNI dalam aksi pemberantasan terorisme. Terdapat sejumlah catatan kritis yang disampaikan Komisi III DPR kepada pemerintah.
Perpres pelibatan TNI tak perlu dikonsultasikan ke DPR, karena merupakan domain pemerintah, bukan legislatif.
Sepanjang Perpres keterlibatan TNI itu belum ada, maka selama itu pula TNI belum bisa terlibat sepenuhnya.